Assalamualaikum
wr…wb….
Teman-teman
tirta ingin berbagi ilmu ni!!!!
Sebagian
dari teman-teman mugkin gak asing lagi dengan kata-kata advokasi dan mediasi
tapi ada juga lo….?
teman-teman
kita yang belum mengenal dan dekat dengan konseling advokasi dan mediasi oleh
sebab itu tirta ingin berbagi dengan teman-teman tentang konseling advokasi dan
mediasi karna tirta mugkin dah duluan akrab dan kenal dengan konseling advokasi
dan mediasi, yuk sama-sama kita intip apa sih itu konseling advokasi dan
mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait.Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Teman-teman tirta juga mau berbagi lagi ni!!!!
Layanan advokasi
adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak
dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah
sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Kadang-kadang juga kita sering merasa bigung apa saja sih komponen dalam mediasi , karena nanti kita insaallah menjadi seorang konselor jadi otomatis kita harus tahu ni supaya bisa menjadi konselor yang diharapkan klien
Komponen layanan mediasi
1. Konselor
Konselor sebagai
pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan
mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait,
dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan,
Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup
luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan
pihak-pihak terkait.
2. Korban
Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak
merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan
advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi
yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan
menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien,
sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi
semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya
klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya
kesempatan dirinya.
3. Pihak-pihak
Terkait
Pihak terkait pertama
adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya
hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang
bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat
final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan
itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti
UN.
Untuk kasus siswa SMA
itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat
keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan
keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan
tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru
BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan
bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang
memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa,
yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah
orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang
haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli
gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
Kadang-kadang kita sering berpikir kalau komponen dalam advokasi apakah
sama dengan komponen dalam konseling mediasi, kira-kira jawabannya gimana y ???
Yuk
kita paparkan tentang komponen mediasi!!!
1. Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara
layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara
pihak-pihak yang bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang
mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2. Klien
Berbeda dari layanan onseling
perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari
dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih,
atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok
3. Masalah klien.
masalah klien yang dibahas dalam
layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara
individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta
bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah
tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian
dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan
tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal
permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak
harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan
suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
Kadang kadang kita sering merasa kasihan
kepada teman-teman kita yang berada dijalanan dan tidak mendapatkan
perlindungan kita bigung bisa melakukan apa untuk dapat meringankan penderitaan
yang sedang teman-teman kita alami, oleh kerena itu dengan adanya konseling
advokasi dan mediasi dapat membantu anak jalanan dalam mengatasi problema
hidupnya.
Untuk lebih akrab dan lebih kenalnya
kita dengan advokasi dan mediasi yuk kita bedah tentang kasus dibawah ini?
Jadi kita perlu melihat bagaimana peran
konselor dalam menanggapi anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan.
Jadi untuk kasus diatas seorang konselor
perlu melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan anak jalanan agar anak
jalanan merasa terbuka untuk menceritakan masalah yang sedang dihadapi oleh
anak jalanan kepada konselor,setelah anak jalanan merasa dekat dengan konselor
maka disini konselor bisa memberdayakan anak jalanan dengan memberikan modal
untuk si anak jalanan ini berusaha terlebih dahulu misalnya usaha mengasong
atau jualan keliling atau seorang konselor bisa memediasikan anak jalanan untuk
memasukkan anak-anak jalanan kepada lembaga social karena didalam UU No.23 tahun 2002, pasal 1 ayat 15(membahas
tentang perlindungan anak).
Ada juga kita sering melihat di televise
atau di surat kabar dan melihat langsung
dilingkungan kita tentang kasus pembualian yang marak terjadi disekolah,
masyarakat, dan pergaulan remaja.
Untuk kasus diatas layanan mediasi mempunyai psosedur
yang efektif dalam menangannya, yuk sama-sama kita lihat kira-kira apa sih
prosedur ya???
Pertama-tama yuk kita lihat dulu tentang UU nya
perlindungan anak no 23 tahun 2002 pasal
54 menyatakan, anak didalam dan diluar sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temannya didalam
sekolah atau pendidikan lainnya.
Apabila
korbannya seorang pelajar yang sedang dalam lingkungan pendidikan Menurut saya
prosedur mediasi yang digunakan yaitu seorang konselor harus bisa memberikan
rasa keterbukaan kepada klien untuk klien bisa
menceritakan problema yang sedang dihadapi klien setelah itu konselor
juga bertanya kepada klien sebenarnya siapa saja yang sering membuli klien
stelah konselor mengetahui informasnya baru si konselor bisa untuk menjadi
mediasi antara klien dengan teman dan lingkungannya, atau boleh jadi si konselor
menemui si pembuli dan memberikan teknik bangku kosong, atau teknik tukar peran
bagaimana jika seandainya si pembuli yang dilakukan seperti apa yang telah
dilakukannya kepada klien kita.
Kadang kita juga melihat disekitar kita bahkan ada
teman kita, atau mungkin tetangga kos kita. Ia seorang mahasiswa gara-gara
ingin memembayar uang kos dan membayar uang kuliah(spp) ia terpaksa untuk
melakukan pencurian, saya akan bercerita kepada teman-teman tentang kasus
diatas, sebut saja namanya Ayu.Ayu adalah seorang mahasiswa semester 5 (lima)
ia adalah seorang anak dari keluarga yang broken home, mamak nya telah menikah
dengan lelaki lain sementara ayahnya meninggalkannya bersama dengan neneknya.
Tetapi keinginannya untuk melanjutkan pendidikannya sehingga melakukan hal yang
dilarang dalam agama dan UU karena perasaan gelisahnya memaksanya untuk bertemu
dengan seorang konselor, untuk menyakinkan klien konselor berusaha terlebih
dahulu untuk dekat dengan klien agar klien dapat lebih terbuka kepada konselor,
dan konselor juga memakai teknik behavioral dalam menangani kasus yang sedang
dihadapi oleh klien, dan konselor juga memediasikan klien dengan ketua prodi
kampusnya agar tidak mengeluarkan dia dari kampus atas kesalahan yang dilakukan
klien tersebut. Dan konselor melindungi hak klien untuk mendapatkan beasiswa untuk
bisa membiayai pendidikannya.
Dalam UU pasal 9 ayat 1 berbunyi Setiap Anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.