Kamis, 08 Juni 2017

Assalamualaikum wr…wb….
Teman-teman tirta ingin berbagi ilmu ni!!!!
Sebagian dari teman-teman mugkin gak asing lagi dengan kata-kata advokasi dan mediasi tapi ada juga lo….?    
teman-teman kita yang belum mengenal dan dekat dengan konseling advokasi dan mediasi oleh sebab itu tirta ingin berbagi dengan teman-teman tentang konseling advokasi dan mediasi karna tirta mugkin dah duluan akrab dan kenal dengan konseling advokasi dan mediasi, yuk sama-sama kita intip apa sih itu konseling advokasi dan mediasi


Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait.Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

Teman-teman tirta juga mau berbagi lagi ni!!!!

Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.



Kadang-kadang juga kita sering merasa bigung apa saja sih komponen dalam mediasi , karena nanti kita insaallah menjadi seorang konselor jadi otomatis kita harus tahu ni supaya bisa menjadi konselor yang diharapkan klien
Komponen layanan mediasi
1.   Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.

2.   Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

3.   Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
Kadang-kadang kita sering berpikir kalau komponen dalam advokasi apakah sama dengan komponen dalam konseling mediasi, kira-kira jawabannya gimana y ???
Yuk kita paparkan tentang komponen mediasi!!!
1.      Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.      Klien
Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok
3.      Masalah klien.
masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
Kadang kadang kita sering merasa kasihan kepada teman-teman kita yang berada dijalanan dan tidak mendapatkan perlindungan kita bigung bisa melakukan apa untuk dapat meringankan penderitaan yang sedang teman-teman kita alami, oleh kerena itu dengan adanya konseling advokasi dan mediasi dapat membantu anak jalanan dalam mengatasi problema hidupnya.
Untuk lebih akrab dan lebih kenalnya kita dengan advokasi dan mediasi yuk kita bedah tentang kasus dibawah ini?
Jadi kita perlu melihat bagaimana peran konselor dalam menanggapi anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan.
Jadi untuk kasus diatas seorang konselor perlu melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan anak jalanan agar anak jalanan merasa terbuka untuk menceritakan masalah yang sedang dihadapi oleh anak jalanan kepada konselor,setelah anak jalanan merasa dekat dengan konselor maka disini konselor bisa memberdayakan anak jalanan dengan memberikan modal untuk si anak jalanan ini berusaha terlebih dahulu misalnya usaha mengasong atau jualan keliling atau seorang konselor bisa memediasikan anak jalanan untuk memasukkan anak-anak jalanan kepada lembaga social karena didalam UU  No.23 tahun 2002, pasal 1 ayat 15(membahas tentang perlindungan anak).
Ada juga kita sering melihat di televise atau di surat kabar dan  melihat langsung dilingkungan kita tentang kasus pembualian yang marak terjadi disekolah, masyarakat, dan pergaulan remaja.
Untuk kasus diatas layanan mediasi mempunyai psosedur yang efektif dalam menangannya, yuk sama-sama kita lihat kira-kira apa sih prosedur ya???
Pertama-tama yuk kita lihat dulu tentang UU nya

perlindungan anak no 23 tahun 2002 pasal 54 menyatakan, anak didalam dan diluar sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temannya didalam sekolah atau pendidikan lainnya.
 Apabila korbannya seorang pelajar yang sedang dalam lingkungan pendidikan Menurut saya prosedur mediasi yang digunakan yaitu seorang konselor harus bisa memberikan rasa keterbukaan kepada klien untuk klien bisa  menceritakan problema yang sedang dihadapi klien setelah itu konselor juga bertanya kepada klien sebenarnya siapa saja yang sering membuli klien stelah konselor mengetahui informasnya baru si konselor bisa untuk menjadi mediasi antara klien dengan teman dan lingkungannya, atau boleh jadi si konselor menemui si pembuli dan memberikan teknik bangku kosong, atau teknik tukar peran bagaimana jika seandainya si pembuli yang dilakukan seperti apa yang telah dilakukannya kepada klien kita.
Kadang kita juga melihat disekitar kita bahkan ada teman kita, atau mungkin tetangga kos kita. Ia seorang mahasiswa gara-gara ingin memembayar uang kos dan membayar uang kuliah(spp) ia terpaksa untuk melakukan pencurian, saya akan bercerita kepada teman-teman tentang kasus diatas, sebut saja namanya Ayu.Ayu adalah seorang mahasiswa semester 5 (lima) ia adalah seorang anak dari keluarga yang broken home, mamak nya telah menikah dengan lelaki lain sementara ayahnya meninggalkannya bersama dengan neneknya. Tetapi keinginannya untuk melanjutkan pendidikannya sehingga melakukan hal yang dilarang dalam agama dan UU karena perasaan gelisahnya memaksanya untuk bertemu dengan seorang konselor, untuk menyakinkan klien konselor berusaha terlebih dahulu untuk dekat dengan klien agar klien dapat lebih terbuka kepada konselor, dan konselor juga memakai teknik behavioral dalam menangani kasus yang sedang dihadapi oleh klien, dan konselor juga memediasikan klien dengan ketua prodi kampusnya agar tidak mengeluarkan dia dari kampus atas kesalahan yang dilakukan klien tersebut. Dan konselor melindungi hak klien untuk mendapatkan beasiswa untuk bisa membiayai pendidikannya.
Dalam UU pasal 9 ayat 1  berbunyi Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.